Ahli Hukum Tegaskan Risiko Pemakzulan Jika Terbukti Ada Kebohongan di Ijazah Gibran, Sebut Masuk Perbuatan Pidana

by -31 Views
banner 468x60

KORANSULAWESI.COM, Jakarta –Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi perbincangan hangat di ruang publik.

Isu ini kembali mengemuka setelah berbagai pihak mempertanyakan validitas dokumen pendidikan keduanya.

banner 336x280

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, ikut menanggapi persoalan ini dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Hendri Satrio.

Meski mengaku jarang membahas isu tersebut, Bivitri menekankan bahwa dampak hukum dari dugaan pemalsuan ijazah dapat berimplikasi serius, termasuk kemungkinan pemakzulan.

“Ini yang disebut like father like son. Saya jarang ngomongin karena kurang tertarik sebenarnya sama isu itu, tapi bukannya enggak pernah sama sekali. Dampak hukum tata negaranya apa? Karena buat saya tidak menarik ngomongin investigasi. Biarkan orang-orang yang menguji soal itu,” ujar Bivitri.

Ia menegaskan bahwa jika terbukti ada kebohongan dalam proses pendaftaran calon wakil presiden, maka konsekuensi hukumnya bisa mengarah pada pemakzulan.

“Kalau misalnya terbukti bahwa belum pernah ada penyetaraan atau ijazahnya tidak diakui, dan ternyata ada kebohongan waktu mendaftar sebagai calon wakil presiden, ya bisa (dimakzulkan). Kan ada Pasal 7 soal pemakzulan, salah satunya kalau ada perbuatan tercela, berbohong ketika melakukan pendaftaran. Bahkan bisa ada pidananya kalau melakukan kebohongan publik,” jelas Bivitri.

Meski demikian, Bivitri menilai isu ijazah bukanlah hal yang menjadi prioritas pembahasan, mengingat masih banyak persoalan hukum tata negara lain yang berdampak lebih luas bagi masyarakat.

“Kalau digoreng, aduh 17 + 8 tuntutan rakyat saat demonstrasi saja enggak kelar-kelar. Jadi saya lebih tertarik bicara soal reformasi partai politik, hal-hal yang implikasinya memang lebih banyak buat masyarakat luas,” tambahnya.

Sebagai informasi, Gibran menyelesaikan pendidikan menengahnya di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004), kemudian melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia (2004-2007).

Dua lembaga ini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikategorikan setara dengan SMA di Indonesia. Sumber: kompas.com/ *Red

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.