KORANSULAWESI.COM, Jeneponto – Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto dan Desa Arungkeke Pallantikang melaksanakan kegiatan isbat nikah, 31/12.
Kebahagiaan terpancar dari pasangan yang melangsungkan pernikahan yang kedua kalinya, walaupun umur sudah senja tetap semangat mengikuti prosesi pernikahan untuk mendapatkan surat nikah.
Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama semua unsur baik pemerintah Desa dan Pengadilan Agama Jeneponto, apalagi Desa Arungkeke Pallantikang menjadi Desa binaan dan percontohan bebas dari pernikahan tanpa surat dari Pengadilan Agama Jeneponto.
Sebanyak 15 pasangan melangsungkan pernikahan yang dihadiri oleh Ketua,Hakim, Panitera dan Kepala Desa Arunkeke Pallantikang H.Muh.Kasim,SE. Arwan