KORANSULAWESI.COM, Bantaeng–Salawa’ bin Lewa’ (66) bersama Abd Asis Bea’ bin Lewa’ (56). Pada pukul 00.05 Wita menyegel
SD Negeri 26 Tino Toa Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Keduanya kakak beradik itu mengaku Ahli Waris sebagai cucu dari Almarhumah Daeng Banong yang diakuinya sebagai pemilik (pemegang) bukti C1.
“Lokasi ini disegel oleh ahli waris karena belum dibebaskan”, Singkat Salawa’ bin Lewa’.
Keduanya juga mengatakan sebelum dilakukan penyegelan telah bersurat kepada pemerintah Desa Bonto Jai, Pemerintah Kecamatan Bissappu, Polres Bantaeng maupun Pemerintah Kabupaten Bantaeng terkait.
Keduanya juga mengaku dalam proses tuntutan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum, Rahmat Saleh,SH,.
Hingga berita ini dinaikan, belum mendapatkan keterangan terkait rincian alasan maupun tuntutan dari tim Kuasa Hukum yang dimaksud.*Arwan













