KORANSULAWESI.COMĀ Bantaeng,
Mantan Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah (NA) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong yang merugikan negara Rp 2,24 miliar. Nurdin Abdullah diperiksa penyidik Kejari Bantaeng selama 8 jam.
“Iya, (Nurdin Abdullah diperiksa) sebagai saksi,” kata Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi kepada detikSulsel, Selasa (7/1/2024).
Nurdin Abdullah diperiksa sejak pukul 09.00-17.00 Wita di kantor Kejari Bantaeng pada Selasa (7/1). NA dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bantaeng Periode 2008-2018.
“Ada 24 pertanyaan dari penyidik untuk Prof NA,” tambah Satria.
Satria menjelaskan proyek pembangunan irigasi ini menelan anggaran Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD Bantaeng. CV Cipta Prasetia memenangkan lelang proyek ini dengan nilai kontrak Rp 2,468 miliar pada 18 Oktober 2013 silam.
“Pada tahun 2014 terjadi kerusakan pada pekerjaan pembangunan Irigasi perpipaan Batu Massong tahun 2013, yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah,” paparnya.
Dari hasil penyidikan, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Peternakan Bantaeng Syamsul Alam alias SA (65) pun ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini turut menjerat Direktur CV Cipta Prasetia inisial AM selaku kontraktor. (Red)