Aliansi Wartawan Demokratis (Award) Cegah Pengisian BBM Diduga Ilegal di Pelabuhan Bantaeng

by -557 Views
banner 468x60

KORANSULAWESI.COM, Bantaeng–Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Demokratis (AWARD) berhasil mencegah aksi bongkar muatan yang kuat dugaan merupakan transaksi penyelewengan BBM jenis solar subsidi yang dilakukan oleh PT Ronald Jaya Energi di Pelabuhan Mattoanging, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Senin 9/6/2025.

Langkah yang diambil TIM AWARD ini, Berdasarkan beberapa informasi warga setempat yang sering melihat aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Mattoanging Kabupaten Bantaeng yang mencurigakan bahkan hingga malam hari.

banner 336x280

Untuk pemantauan kali ini, Dimana
ketika sebuah mobil tangki bermuatan Solar subsidi kapasitas 5.000 KL milik PT Ronald Jaya Energi tiba di pelabuhan Mattoanging pada pukul 08:00 WITA, rencananya usai bongkar muatan 5000 KL, selanjutnya akan bongkar muatan 3000 KL.

Sekitar pukul 09:02, ketika kegiatan bongkar muat sedang berlangsung ke kapal TB MBS 22, sejumlah wartawan AWARD tiba dan segera mencurigai adanya praktik penyelewengan.

Menurut pengakuan sopir tangki tersebut, Solar disinyalir subsidi tersebut sebelumnya diambil dari salah satu perkampungan di Kabupaten Barru.

Adanya dugaan praktek yang mencurigakan yang salah satunya ditandai dengan surat perjalanan dan bongkar muat yang tidak tertera tanggal perjalanan, Sehingga Tim AWARD mengambil langkah koordinasi dengan pihak kepolisian (Polres Bantaeng) untuk melakukan pemeriksaan secara seksama.

Wartawan dan Tim Award melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Achmad Marzuki.,S.H,S.M.

Sikap responsif pihak kepolisian ditunjukkan dengan kehadiran H. Aksan, dan tak lama kemudian Kanit Reskrim Polsek Bissappu, Bripka Abadi juga mendatangi lokasi.

Mereka mengamankan sopir tangki dan Arif Febriyanto, Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal TB MBS 22, kemudian membawa keduanya ke Polres Bantaeng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Achmad Marzuki menyatakan bahwa laporan akan diproses sesuai prosedur, dan pihak kepolisian serius menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Solar subsidi ini.

“Investigasi lebih dalam menyasar asal muatan dan apakah prosedur pendistribusian sesuai aturan yang berlaku”, Tegas Kasat Reskrim.

Menurut kasat, Sejauh ini, pihak media dan kepolisian sepakat untuk terus mengawal proses penanganan adanya dugaan menyimpang terkait prosedur bongkar muat solar ini hingga tuntas.

Dengan adanya aksi cegat yang dilakukan TIM Aliansi Wartawan Demokratis (AWARD) ditanggapi oleh Ryawan Saiyed sebagai ketua.

Dia menanggapi bahwa apa yang dilakukan oleh TIM Award adalah upaya pencegahan dari hal-hal yang bersifat menyimpang, Apalagi penyalahgunaan dugaan Solar Subsidi yang merupakan hak penggunaannya adalah masyarakat umum yang masuk kategori.

“Dan tentunya kita lakukan langkah Demokratis dengan menempatkan kerjasama penanganan lanjutan pada pihak yang memiliki tupoksi untuk pemeriksaan lanjutan yakni dalam hal ini Polres Bantaeng karena masuk dalam wilayah hukum Bantaeng, (Red.)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.