KORANSULAWESICOM, JENEPONTO — Sebanyak 45 warga melakukan isbat nikah hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Jeneponto, Kemenag dan Desa Arungkeke Pallantikang, 20/12/24
Warga Desa Arungkeke Pallantikang antusias menghadiri kegiatan Isbat nikah ini karena membantu warga yang sudah menikah tetapi belum memiliki buku nikah dan kegiatannya gratis.
Turut hadir Panitera Pengadilan Agama Jeneponto Isna dan Muhiddin, Kepala Desa Arungkeke Pallantikan H Muh.Kasim,SE.
Dalam sambutannya, Kegiatan ini membantu masyarakat yang sudah menikah tapi belum medapatkan buku nikah juga menjadi contoh tertib administrasi karena Desa Arungkeke Pallantikang sebagai desa binaan.
Salmia peserta isbat nikah mengungkapkan rasa senangnya karena setelah puluhan tahun sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah.tuturnya. (Arwan)