45 Warga Desa Arungkeke Pallantikang Melakukan Isbat Nikah

by -165 Views
banner 468x60

KORANSULAWESICOM, JENEPONTO — Sebanyak 45 warga melakukan isbat nikah hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Jeneponto, Kemenag dan Desa Arungkeke Pallantikang, 20/12/24

Warga Desa Arungkeke Pallantikang antusias menghadiri kegiatan Isbat nikah ini karena membantu warga yang sudah menikah tetapi belum memiliki buku nikah dan kegiatannya gratis.

banner 336x280

Turut hadir Panitera Pengadilan Agama Jeneponto Isna dan Muhiddin, Kepala Desa Arungkeke Pallantikan H Muh.Kasim,SE.

Dalam sambutannya, Kegiatan ini membantu masyarakat yang sudah menikah tapi belum medapatkan buku nikah juga menjadi contoh tertib administrasi karena Desa Arungkeke Pallantikang sebagai desa binaan.

Salmia peserta isbat nikah mengungkapkan rasa senangnya karena setelah puluhan tahun sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah.tuturnya. (Arwan)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.